Fikih merupakan kajian yang bersifat aplikatif. Dalam Islam, fikih lebih dipahami sebagai disiplin ilmu yang menyusun secara sistematis hasil ijtihad para ulama terhadap sumber hukum Islam. Dalam perkembangannya, fikih mempelajari hukum-hukum yang diambilkan dari dalil-dalil tafshili (rinci) sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan umat bukan hanya dari aspek legalitas hukum Islam belaka.